Feeds:
Posts
Comments

MediaMuslim.Info – “Ada sebagian orang yang berkata bahwa apabila terdapat sebuah hadits yang bertentangan dengan ayat Al-Qur’an maka hadits tersebut harus kita tolak walaupun derajatnya shahih. Mereka mencontohkan sebuah hadits :”Sesungguhnya mayit akan disiksa disebabkan tangisan dari keluarganya.” Mereka berkata bahwa hadits tersebut ditolak oleh Aisyah Radliyallahu ‘anha dengan sebuah ayat dalam Al-Qur’an surat Fathir ayat 18: “Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” Bagaimana kita membantah pendapat mereka ini ? (Pertanyaan seseorang kepada Asy-Syaikh Al Bani)Kemudian Asy-Syaikh menjawab, Mengatakan ada hadits shahih yang bertentangan dengan Al-Qur’an adalah kesalahan yang sangat fatal. Sebab tidak mungkin Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diutus oleh Allah memberikan keterangan yang bertentangan dengan keterangan Allah yang mengutus beliau (bahkan sangat tidak mungkin hal itu terjadi).

Dari segi riwayat/sanad, hadits di atas sudah tidak terbantahkan lagi ke-shahih-annya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Umar bin Khattab dan Mughirah bin Syu’bah, yang terdapat dalam kitab hadits shahih (Bukhari dan Muslim).

Adapun dari segi tafsir, hadits tersebut sudah ditafsirkan oleh para ulama dengan dua tafsiran sebagai berikut:

·         Hadits tersebut berlaku bagi mayit yang ketika hidupnya dia mengetahui bahwa keluarganya (anak dan istrinya) pasti akan meronta-ronta (nihayah) apabila dia mati. Kemudian dia tidak mau menasihati keluarganya dan tidak berwasiat agar mereka tidak menangisi kematiannya. Orang seperti inilah yang mayitnya akan disiksa apabila ditangisi oleh keluarganya.

Adapun orang yang sudah menasihati keluarganya dan berpesan agar tidak berbuat nihayah, tapi kemudian ketika dia mati keluarganya masih tetap meratapi dan menangisinya (dengan berlebihan), maka orang-orang seperti ini tidak terkena ancaman dari hadits tadi.

Dalam hadits tersebut, kata al-mayyit menggunakan hurul alif lam (isim ma’rifat) yang dalam kaiah bahasa Arab kalau ada isim (kata benda) yang di bagian depannya memakai huruf alif lam, maka benda tersebut tidak bersifat umum (bukan arti dari benda yang dimaksud). Oleh karena itu, kata “mayit” dalam hadits di atas adalah tidak semua mayit, tapi mayit tertentu (khusus). Yaitu mayit orang yang sewaktu hidupnya tidak mau memberi nasihat kepada keluarganya tentang haramnya nihayah.

Demikianlah, ketika kita memahami tafsir hadits di atas, maka kini jelaslah bagi kita bahwa hadits shahih tersebut tidak bertentangan dengan bunyi ayat:”Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.”
Karena pada hakikatnya siksaan yang dia terima adalah akibat kesalahan/dosa dia sendiri yaitu tidak mau menasihati dan berdakwah kepada keluarga. Inilah penafsiran dari para ulama terkenal, di antaranya Imam An-Nawawi.

·         Adapun tafsiran kedua adalah tafsiran yang dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah di beberapa tulisan beliau bahwa yang dimaksud dengan azab (siksaan) dalam hadits tersebut adalah bukan adzab kubur atau azab akhirat melainkan hanyalah rasa sedih dan duka cita. Yaitu rasa sedih dan duka ketika mayit tersebut mendengar rata tangis dari keluarganya.

Tapi menurut saya (Syaikh Al-Albani), tafsiran seperti itu bertentangan dengan beberapa dalil. Di antaranya adalah hadits shahih riwayat Mughirah bin Syu’bah:”Sesungguhnya mayit itu akan disiksa pada hari kiamat disebabkan tangisan dari keluarganya.”

Jadi menurut hadits ini, siksa tersebut bukan di alam kubur tapi di akhirat, dan siksaan di akhirat maksudnya adalah siksa neraka, kecuali apabila dia diampuni oleh Allah, karena semua dosa pasti ada kemungkinan diampuni oleh Allah kecuali dosa syirik.Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa-dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’ : 48).

Banyak hadits-hadits shahih dan beberapa ayat Al-Qur’an yang mengatakan bahwa seorang mayit itu tidak akan mendengar suara orang yang masih hidup kecuali saat tertentu saja. Di antaranya (saat-saat tertentu itu) adalah hadits riwayat Bukhari dari shahabat Anas bin Malik Radliyallahu ‘anhu:”Sesungguhnya seorang hamba yang meninggal dan baru saja dikubur, dia mendengar bunyi terompah (sandal) yang dipakai oleh orang-orang yang mengantarnya ketika mereka sedang beranjak pulang, sampai datang kepada dia dua malaikat.” Kapan seorang mayit itu bisa mendengar suara sandal orang yang masih hidup? Hadits tersebut menegaskan bahwa mayit tersebut hanya bisa mendengar suara sandal ketika baru saja dikubur, yaitu ketika ruhnya baru saja dikembalikan ke badannya dan dia didudukkan oleh dua malaikat. Jadi, tidak setiap hari mayit itu mendengar suara sandal orang-orang yang lalu lalang di atas kuburannya sampai hari kiamat. Sama sekali tidak !

Seandainya penafsiran Ibnu Taimiyyah di atas benar, bahwa seorang mayit itu bisa mendengar tangisan orang yang masih hidup, berarti mayit tersebut bisa merasakan dan mendengar apa yang terjadi di sekelilingnya, baik ketika dia sedang diusung atau dia dimakamkan, sementara tidak ada satupun dalil yang mendukung pendapat seperti ini.

Hadits selanjutnya adalah:”Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat-malaikat yang bertugas menjelajah di seluruh permukaan bumi untuk menyampaikan kepadaku salam yang diucapkan oleh umatku.”
Seandainya mayit itu bisa mendengar, tentu mayit Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam lebih dimungkinkan bisa mendengar. Mayit beliau jauh lebih mulia dibandingkan mayit siapapun, termasuk mayit para nabi dan rasul. Seandainya mayit beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam bisa mendengar, tentu beliau mendengar salam dari umatnya yang ditujukan kepada beliau dan tidak perlu ada malaikat-malaikat khusus yang ditugasi oleh Allah untuk menyampaikan salam yang ditujukan kepada beliau.

Dari sini kita bisa mengetahui betapa salah dan sesatnya orang yang ber-istighatsah (minta pertolongan) kepada orang yang sudah meninggal, siapapun dia. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mulia di sisi Allah dan beliau tidak mampu mendengar suara orang yang masih hidup, apalagi selain beliau. Hal ini secara tegas diterangkan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 194: “Sesungguhnya yang kalian seru selain Allah adalah hamba juga seperti kalian.”Juga di dalam surat Fathir ayat 14 :”Jika kalian berdo’a kepada mereka, maka mereka tidak akan mendengar do’a kalian.”

Demikianlah, secara umum mayit yang ada di dalam kubur tidak bisa mendengar apa-apa kecuali saat-saat tertentu saja. Sebagaimana yang sudah diterangkan dalam beberapa ayat dan hadits di atas.

(Dikutip dari “Kaifa yajibu ‘alaina annufasirral qur’anil karim”)

MediaMuslim.Info – Apakah yang menyebabkan timbulnya Hadits-HaditsPalsu???. Didalam Kitab Khulaashah Ilmil Hadits dijelaskan bahwa kabar yang datang pada Hadits ada tiga macam: Yang wajib dibenarkan (diterima), Yang wajib ditolak (didustakan, tidak boleh diterima) yaitu Hadits yang diadakan orang mengatasnamakan Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Yang wajib ditangguhkan (tidak boleh diamalkan) dulu sampai jelas penelitian tentang kebenarannya, karena ada dua kemungkinan. Boleh jadi itu adalah ucapan Nabi dan boleh jadi pula itu bukan ucapan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (dipalsukan atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam)
Untuk mengetahui apakah Hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara diantaranya; Atas pengakuan orang yang memalsukannya. Misalnya Imam Bukhari pernah meriwayatkan dalam Kitab Taarikhut Ausath dari ‘Umar bin Shub-bin bin ‘Imran At-Tamiimy sesungguhnya dia pernah berkata, artinya : Aku pernah palsukan khutbah Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

* Maisaroh bin Abdir Rabbik Al-Farisy pernah mengakui bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadits hadits yang berhubung-an dengan Fadhilah Qur’an (Keutamaan Alqur’an) sebanyak + 70 hadits, yang seka-rang banyak diamalkan oleh Ahli-ahli Bid’ah.

* Menurut pengakuan Abu ‘Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibnu Abbas beberapa Hadits yang hubungannya dengan Fadhilah Qur’an satu Surah demi Surah. (Kitab Al-Baa’itsul Hatsiits).

Cara kedua untuk mengetahui suatu Hadits palsu atau tidak adalah dengan memperhatikan dan mempelajari tanda-tanda/qorinah yang lain yang dapat menunjukkan bahwa Hadits itu adalah Palsu. Misalnya dengan melihat dan memperhatikan keadaan dan Sifat Perawi yang meriwayatkan Hadits itu. Cara ketiga, Terdapat ketidaksesuaian makna dari matan (isi cerita) Hadits tersebut dengan Al-Qur’an. Hadits tidak pernah bertentangan dengan apa yang ada dalam ayat-ayat Qur’an. Cara keempat, Terdapat kekacauan atau terasa berat didalam susunannya bail lafadz ataupun ditinjau dari susunan bahasa dan Nahwu (grammarnya).

Sebab-sebab terjadi atas timbulnya Hadits-hadits Palsu

·         Adanya kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran Islam. Misalnya dari kaum Orientalis Barat yang sengaja mempelajari Islam untuk tujuan menghancurkan Islam (seperti Snouck Hurgronje).

·         Untuk menguatkan pendirian atau madzhab suatu golongan tertentu. Umumnya dari golongan Syi’ah, golongan Tareqat, golongan Sufi, para Ahli Bid’ah, orang-orang Zindiq, orang yang menamakan diri mereka Zuhud, golongan Karaamiyah, para Ahli Cerita, dan lain-lain. Semua yang tersebut ini membolehkan untuk meriwayatkan atau mengadakan Hadits-hadits Palsu yang ada hubungannya dengan semua amalan-amalan yang mereka kerjakan. Yang disebut ‘Targhiib’ atau sebagai suatu ancaman yang yang terkenal dengan nama ‘At-Tarhiib’.

·         Atau dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Sulthan, Raja, Penguasa, Presiden, dan lain-lainnya dengan tujuan mencari kedudukan.

·         Untuk mencari penghidupan dunia (menjadi mata pencaharian dengan menjual Hadits-hadits Palsu).

·         Untuk menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ahli dongeng dan tukang cerita, juru khutbah, dan lain-lainnya.

Hukum meriwayatkan Hadits-hadits Palsu

·         Secara Muthlaq, meriwayatkan Hadits-hadits Palsu itu hukumnya Haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa Hadits itu Palsu.

·         Bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa Hadits ini adalah Palsu, (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau mebacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.

·         Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna Hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan bahwa riwayat atau Hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah Hadits Palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkannya, kalu tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya tidak boleh (berdosa – dari Kitab Minhatul Mughiits).

(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu – Muhammad Nashruddin Al-Albany;  Kitab Hadits Maudhlu –  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu – Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib – Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany);  Kitab Mushtholahul Hadits –  A. Hassan)

MediaMuslim.Info – Berhujjah dengan hadits dlaif ??? Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dlaif yang maudlu’ tanpa menyebutkan kemaudlu’annya. Adapun kalau hadits dlaif itu bukan hadits maudlu’ maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Berikut ini pendapat yang ada yaitu, Pendapat Pertama Melarang secara mutlak meriwayatkan segala macam hadits dlaif, baik untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini dipertahankan oleh abu Bakar Ibnul ‘Araby.
Pendapat Kedua Membolehkan, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal (fadla’ilul a’mal  dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah).

Para imam seperti Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak berkata :”Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum hukum, kami perkeras sanadnya dan kami kritik rawi rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa kami permudah dan kami perlunak rawi rawinya.”

Dalam pada itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan berhujjah dengan hadits dlaif untuk fadla’ilul amal, memberikan 3 Syarat:

1.      Hadits dlaif itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu hadits dlaif yang disebabkan rawinya pendusta, tertuduh dusta, dan banyak salah, tidak dapat dibuat hujjah kendatipun untuk fadla’ilul amal.

2.      Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dlaif tersebut, masih dibawah satu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan ( shahih dan hasan )

3.      Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan bahwa hadits tersebut bener benar bersumber kepada nabi, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata mata untuk ikhtiyath ( hati hati ) belaka.

Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi :

[PERTAMA] Hadits Mutawatir: adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.

Syarat syarat hadits mutawatir

1.      Pewartaan yang disampaikan oleh rawi rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang mereka sampaikan itu harus benar benar hasil pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.

2.      Jumlah rawi rawinya harus mencapai satu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong/dusta.

3.      Adanya keseimbangan jumlah antara rawi rawi dalam lapisan pertama dengan jumlah rawi rawi pada lapisan berikutnya. Kalau suatu hadits diriwayatkan oleh 5 sahabat maka harus pula diriwayatkan oleh 5 tabi’iy demikian seterusnya, bila tidak maka tidak bisa dinamakan hadits mutawatir.

[Kedua] Hadits Ahad: adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.

Klasifikasi hadits Ahad

1.      Hadits Masyhur : adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.

2.      Hadits Aziz : adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang , walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah ( lapisan ) saja, kemudian setelah itu orang – orang meriwayatkannya.

3.      Hadits Gharib : adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.

Hadits Qudsy atau Hadits Rabbany atau Hadits Ilahi

Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada nabiNya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.

Perbedaan Hadits Qudsy dengan hadits Nabawy

Pada hadits qudsy biasanya diberi ciri ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :

·         Qala ( yaqalu ) Allahu

·         Fima yarwihi ‘anillahi Tabaraka wa Ta’ala

·         Lafadz lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.

Perbedaan Hadits Qudsy dengan Al Qur’an:

·         Semua lafadz lafadz Al Qur’an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits Qudsy tidak demikian.

·         Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al Qur’an, tidak berlaku pada Hadits Qudsy. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats

·         Setiap huruf yang dibaca dari Al Qur’an memberikan hak pahala kepada pembacanya.

·         Meriwayatkan Al Qur’an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits Qudsy tidak demikian

BID’AH

Yang dimaksud dengan bid’ah ialah sesuatu ibadah yang dikategorikan dalam menyembah Allah yang Allah sendiri tidak memerintahkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  tidak menyontohkan, para sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  tidak menyontohkannya.

Kewajiban sebagai seorang muslim adalah mengingatkan.. amar ma’ruf nahi munkar…kepada saudara-saudara seiman yang masih sering mengamalkan amalan-amalan ataupun cara-cara Bid’ah.

Alloh berfirman, dalam QS Al-Maidah ayat 3 : bahwa agama Islam itu telah disempurnakan oleh Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam , dan telah diridhoi-Nya. Jadi tidak ada satu halpun yang luput dari penyampaian risalah oleh Nabi. Sehingga jika terdapat hal-hal baru yang berhubungan dengan ibadah, maka itu adalah Bid’ah.

“Kulu bid’ah dholalah…” semua bid’ah adalah sesat (dalam masalah ibadah). “Wa dholalatin fin Naar…” dan setiap kesesatan itu adanya dalam neraka.

Beberapa hal seperti Qur’an, speaker, naik pesawat, naik mobil, pakai pasta gigi, tidak dapat dikategorikan sebagai bid’ah.

Semua yang diatas tidak dapat dikategorikan ibadah yang menyembah Allah. Ada tata cara dalam beribadah yang wajib dipenuhi (misal dalam sembahyang ada ruku, sujud, al fatehah, tahiyat, dst.) ini semua wajib dan siapa pun yang menciptakan cara baru dalam sembahyang adalah bid’ah. Ada tata cara dalam ibadah yang kita ambil hikmahnya. Seperti pada zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menggunakan siwak sekarang pakai sikat gigi dan pasta gigi, terkecuali beberapa muslim di Arab, India, dst.

Menemukan hal baru dalam ilmu pengetahuan bukanlah bid’ah malahan dapat menjadi ladang amal bagi umat muslim. Banyak muncul hadits-hadits yang bermuara (matannya) kepada hal bid’ah. Dan ini sangat sulit sekali untuk diingatkan kepada para pengamal bid’ah.

(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu – Muhammad Nashruddin Al-Albany;  Kitab Hadits Maudhlu –  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu – Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib – Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany);  Kitab Mushtholahul Hadits –  A. Hassan)

Older Posts »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.